Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh berbincang dengan penasihat hukum terdakwa Helena Lim dan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Terdakwa Helena Lim berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Layar telepon menampilkan suasana sidang perdana dengan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.
Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Crazy Rich PIK tersebut mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange dari para smelter yang melakukan penambangan liar. Jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus tersebut.