Pengamat Nilai Anies Punya Kans Jadi Calon Gubernur Usai DPR Batalkan RUU Pilkada

Ujang menilai dibatalkannya RUU Pilkada sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

Republika/Prayogi
Petugas kepolisian berusaha memadamkan api dari bambu dan plastik yang dibakar massa aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Fly Over Slipi Petamburan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi pembakaran bambu dan plastik serta upaya menutup jalan raya ini menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mempunyai kans untuk maju pada Pilkada 2024 usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Ia menilai dibatalkannya RUU Pilkada sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

Baca Juga


"Jadi dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Meski demikian, dia menyebut peluang Anies untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada 2024 masih 50:50.

"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujarnya.

Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya. "PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR hari ini juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.

"Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku, artinya ya Pak Dasco komitmen, Pak Dasco taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Sementara itu, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Adapun khusus di Jakarta saat ini, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler