KPU Pastikan Putusan MK Jadi Pedoman Pilkada 2024

Putusan MK akan masuk ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan), Idham Holik (kiri), dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran, dan penetapan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.


Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.

Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut.

Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.

 

Video Editor | Eko Supriyadi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler