KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya Satu Pasangan Calon yang Daftar, Ini Alasannya
KPU mulai membuka tahapan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka tahapan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendaftaran itu akan dilakukan selama tiga hari atau sampai Kamis (29/8/2024).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dilakukan sampai Kamis pukul 23.59 WIB. Namun, apabila sampai batas waktu itu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan masih ada partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan diekstensi (diperpanjang)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Menurut Idham, masa perpanjangan itu diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2024. Ketika hingga hari terakhir masa pendaftaran baru ada satu pasangan calon yang mendaftar dan masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, KPU akan melakukan sosialisasi dan menambah masa pendaftaran selama tiga hari.
"KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," kata dia.
Diketahui, hingga saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta baru menerima konfirmasi dari dua bakal pasangan calon yang akan mendaftar, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, sementara Dharma-Kun akan mendaftar pada Kamis, yang jamnya belum diketahui secara pasti.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bakal pasangan calon yang akan mendaftar harus membawa dokumen persyaratan pencalonan. Dokumen itu terdiri dari SK pengurus partai politik tingkat pusat, SK pengurus partai politik tingkat Provinsi DKI Jakarta, dan formulir model B persetujuan partai politik sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Dokumen-dokumen model B persetujuan, dan model B pencalonan itu nanti wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke dalam Silon," kata Dodi.
Ia menambahkan, bakal pasangan calon juga harus membawa dokumen syarat calon meliputi ijazah SLTA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merupakan keuangan negara dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga, surat keterangan tidak pernah pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai dengan domisili, serta dokumen syarat calon yang lain, termasuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Ini nanti diunggah ke dalam aplikasi Silon, termasuk di antaranya naskah visi misi dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD," kata dia.