Ini Cara Bea Cukai Bantu Ekspansi Bisnis Produsen Tekstil Lokal
Fasilitas kawasan berikat akan memberi manfaat berupa efisiensi biaya operasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Suryamandiri Tekstilbuana, pada Kamis (8/8/2024). Perusahaan manufaktur tersebut bergerak di bidang tekstil atau pakaian yang aktif sejak tahun 2019. Berlokasi di Jakarta Utara, PT Suryamandiri Tekstilbuana memproduksi pakaian seragam dan memasarkan produknya ke pasar global, seperti New Zealand dan Australia.
"Izin fasilitas kawasan berikat ini kami berikan kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana sebagai dukungan untuk ekspansi bisnis yang semakin efisien," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor. Fasilitas kawasan berikat ini diberikan oleh pemerintah, melalui Bea Cukai untuk mendorong terciptanya daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur PT Suryamandiri Tekstilbuana, Titonius Karto menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat akan memberi manfaat berupa efisiensi biaya operasional, “Biaya tersebut dapat kami alokasikan ke kebutuhan lainnya, seperti penambahan tenaga kerja." Ia juga menegaskan bahwa PT Suryamandiri Tekstilbuana siap melakukan ekspansi bisnis yang semakin efisien.