Viral Mayoret Berjilbab Kuning Goyang Pargoy, Ini Fatwa Haram dari MUI Jember

Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis.

tangkapan layar Youtube
viral joget pargoy
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi seorang wanita muda berjilbab yang mengenakan rok mini  tengah memandu joget pargoy. Aksi wanita dengan baju berwarna kuning, rok mini kuning biru, tetapi mengenakan stocking ketat berwarna kulit tersebut diduga dilakukan di tengah perayaan tujuhbelasan. Wanita yang sedang berperan sebagai mayoret tersebut memandu aksi tari dengan berlenggak lenggok.

Baca Juga


Di belakang wanita tersebut, tampak beberapa pria paruh baya berseragam PGRI dan kaum Ibu berkebaya sedang menonton aksinya. Aksi perempuan itu kontan mendapat komentar negatif dari warga karena terkesan memadukan jilbab dengan erotisme. 

Berkenaan dengan joget pargoy, para ulama sebenarnya pernah bersikap untuk mengantisipasi hal tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember bahkan sudah mengeluarkan fatwa haram dalam Tausiyah Fatwa Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember No 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Berikut isi lengkap fatwa yang dikeluarkan pada 19 November 2022 yang dikutip dari muijember.or.id.

Berkenaan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut.

Joget “PARGOY” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget “PARGOY” sebagai berikut :

  1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.
  5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
  6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.

 

Berpakaian tapi telanjang..

 

 

Busana perempuan kerap mengalami perkembangan dari masa ke masa. Beragam pernik mode pakaian disuguhkan untuk mempercantik keindahan kaum hawa. Tidak ketinggalan kaum Muslimah dengan mode hijab mereka.

Meski demikian, umat Islam patut mewaspadai wasiat Rasulullah SAW tentang pakaian. Lewat hadis yang bersumber dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.

Deretan jilbab yang dijual di kios pasar tekstil Tanah Abang di Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu. - (REUTERS/Willy Kurniawan)

Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR Thabrani dan lain-lain).

 

Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur." (Tafsir al Qurthubi). "… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS an-Nur: 31).

Pakaian tersebut juga meski terkadang tidak tipis, tetapi memperlihatkan bentuk lekuk tubuh. Lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat. Menurut Qaradhawi, ini pun terlarang. Menurut Qaradhawi, model pakaian tersebut merupakan ciptaan para perancang mode Yahudi internasional. Mereka mempermainkan manusia bagai boneka.

Menurut Qaradhawi, yang mengeluarkan wanita Muslimah dari batas tabaruj (membuka aurat) ialah pakaian yang selaras dengan tata kesopanan Islam. Mereka hendaknya mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan syariat Islam.

Beberapa di antaranya yakni menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan oleh Alquran. Menurut pendapat yang lebih kuat ialah muka dan dua telapak tangan. Berikutnya, tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Berikutnya, bukan merupakan pakaian khusus bagi lelaki.

Qaradhawi menjelaskan, lelaki memiliki pakaian khusus seperti perempuan dengan pakaian khususnya. Apabila lelaki biasa mengenakan pakaian tertentu yang biasa dikenal sebagai pakaian lelaki, wanita tidak boleh mengenakannya. Hal yang demikian dilaknat Rasulullah SAW tentang lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki karena bertentangan dengan fitrah.

Allah SWT telah menciptakan jantan dan betina, lelaki dan perempuan. Mereka berbeda dari segi susunan bentuk tubuh berikut anggota badan. Allah SWT pun menciptakan masing-masing mereka aktivitas hidup tertentu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler