Operasional Ojol Berhenti Saat Driver Se-Jabodetabek Hari Ini Demo? Ini Respons Gojek

Driver ojol se-Jabodetabek akan berdemonstrasi bersama kurir online.

Republika/Yasin Habibi
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal, seiring kabar mengenai akan berhentinya operasional ojek online (ojol) dan kurir online pada Kamis (29/8/2024) terkait aksi demonstrasi. Para pengemudi ojol dan kurir online akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah, antara lain status hukum ojek online.

Baca Juga


"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa," ujar Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Rosel mengimbau kepada mitra pengemudi agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra.

Rosel juga menyampaikan bahwa mereka sangat terbuka terkait aspirasi para mitra ojol terkait tarif.

"Kami sangat terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver (pengemudi) aktif Gojek dan senantiasa menghimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” ujar Rosel.

Komunitas ojol dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar aksi dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (29/8/2024).

"Esok beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

 

Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Rencananya, aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," jelas Igun.

Igun menilai, pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojek online ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Menurut Igun, massa yang menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan secara damai tanpa adanya provokasi dari manapun. Hal ini demi menjaga ketertiban bersama guna tercapainya tujuan aksi damai.

"Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi," ucap Igun.

Igun berharap perusahaan aplikasi dapat menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi daring.

Tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek naik. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis daring atau platform workers. Termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Indah menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos.

"Serta social security, jamkes -jaminan kesehatan- dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.

Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojek online (ojol), selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.

Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.

"Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.

Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler