Layanan RS Kariadi tak Terganggu Setelah Yan Wisnu Diberhentikan
Yan Wisnu Prajoko diperiksa terkait kematian mahasiswi PPDS Anastesi FK Undip.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi menyebut penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko tidak berdampak terhadap pelayanan RS sakit rujukan terbesar di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti menjelaskan, penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi itu bertujuan agar ia dapat fokus menghadapi investigasi kematian AR. Adapun AR merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang yang diduga tewas akibat mengalami perundungan.
"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," kata Vivi di Kota Semarang, Senin (2/9/2024). Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim. Sehingga bila ada satu dokter berhalangan maka bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.
Vivi menyebut, RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera dituntaskan. Karena itu, pencopotan Yan tak sampai menganggu pelayanan ke pasien. "Ditangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," ujar Vivi.
Selain penghentian sementara aktivitas klinis Yan, menurut Vivi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menonaktifkan sementara PPDS Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi. "Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.
Penghentian PPDS Anastesi, lanjut Vivi, juga tidak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi. "PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.
Vivi memastikan, tidak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu. Masalah itu juga tidak membuat RS Kariadi berhenti bekerja sama dengan FK Undip.
Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko per 28 Agustus 2024. Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Yan bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR.