DPR Ungkap Saksi Dapat Intimidasi, Rapat Pansus Haji Mendadak Tertutup dan Gandeng LPSK

Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan langkah DPR gandeng LPSK.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam Rapat tersebut Pansus Angket Haji meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI pada Senin (2/9/2024) menggelar rapat secara tertutup dengan 12 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Rapat tertutup ini berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya yang menghadirkan wakil-wakil dari Kementerian Agama (Kemenag) yang selalu digelar terbuka.

Baca Juga


Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa rapat yang digelar secara tertutup itu ditujukan agar para saksi lebih leluasa dalam memberikan keterangan.

"Itu agar mereka bisa terbuka dengan terang benderang, besok kembali pejabat pemerintah kita live lagi agar bisa kita konfirmasi keterangan para travel," ujar dia. 
 
Terkait dengan saksi, Jubir Pansus Haji Wisnu Winaya menyampaikan bahwa terdapat dugaan intimidasi yang mulai dialami oleh sejumlah saksi dan anggota Pansus Angket Haji DPR. Untuk mengatasi hal tersebut, Pansus lantas menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal rapat yang digelar.
 
"Sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur non pemerintah semisal jamaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ujar Wisnu.
 
LPSK, kata dia menambahkan, akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada saksi.
 
“Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau rumah aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada pansus angket haji DPR. Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” kata dia.
 
Sejauh ini, Wisnu mengatakan kinerja Pansus Angket Haji DPR mulai memberikan hasil yang positif. "Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” kata dia.
 
Terdapat sejumlah persoalan yang didalami oleh Pansus Angket Haji, di antaranya masalah tidak sinkronnya data yang termuat di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan temuan yang ada di lapangan, indikasi kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu, serta persoalan terkait transportasi, akomodasi seperti tenda, konsumsi, dan kesehatan jamaah haji.
 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal isu adanya tekanan kepada para saksi dalam sidang Panitia Khusus Angket Haji. DPR pun sampai harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi setahu saya semua (saksi) dari Kemenag," ujar Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Yaqut, saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas, apalagi semua saksi berasal dari Kemenag. Ia memastikan bahwa tidak ada tekanan kepada jajarannya.

Bahkan, Yaqut meminta mereka untuk menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus secara terang benderang. Di samping untuk menjawab pertanyaan Pansus, sidang tersebut juga untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.

"Enggak, pasti enggak (intimidasi). Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka," kata dia.

"Bukan hanya kepada teman-teman Pansus saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya mengerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenag," kata Yaqut menambahkan.

Pansus haji - (Dok Repubika)

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendukung kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI yang tengah mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 agar sistem di masa mendatang menjadi lebih baik. “Kami berharap, ini semuanya bisa selesai dengan baik agar ujung-ujungnya bagaimana sistem haji di Indonesia jauh lebih baik ke depan,” kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur usai acara pengukuhan DPP Amphuri 2024-2028 di Jakarta, Senin.

Sebagai pihak swasta, Firman mengatakan Amphuri patuh atas perintah Pansus Haji. "Apabila pihak swasta diminta untuk menjadi saksi atau narasumber, saya memastikan anggotanya akan hadir untuk memberikan jawaban yang diajukan Pansus Haji," katanya.

Namun, Firman berharap evaluasi pelaksanaan haji yang saat ini masih terus dilakukan oleh Pansus tidak melahirkan persepsi negatif Kerajaan Arab Saudi terhadap Indonesia. Sebagaimana diketahui, jelas dia, Arab Saudi memiliki visi untuk meningkatkan jumlah jamaah haji menjadi 5 juta pada tahun 2030.

“Ketika Arab Saudi menetapkan visi yang begitu besar, kalau seandainya negara-negara pengirim jamaah itu tidak bisa kooperatif atau mendukung visi mereka, yang kami takutkan menjadi bumerang,” ujar Firman.

Dia mengingatkan, Arab Saudi membuka hubungan atas penyelenggaraan haji secara langsung kepada Indonesia atau secara government to goverment (G2G). Firman khawatir, Arab Saudi nantinya membuka jalur penyelenggaraan haji secara langsung kepada masyarakat atau secara business to consumer (B2C) sehingga negara tidak dapat menjalankan fungsi perlindungan bagi jamaah haji.

“Sebagaimana yang kita lihat sekarang, (masyarakat) negara-negara Eropa datang ke Saudi untuk menunaikan ibadah haji, terbuka begitu saja. Haknya (hak perlindungan jamaah) juga sulit. Kalau seandainya itu terjadi, tentu sangat merugikan negara. Kenapa? Karena efek ekonomi tentu tidak sampai ke kita, semua transaksi langsung ke Saudi,” kata Firman.

Dia berharap, kerja Pansus Haji tetap mendukung visi Arab Saudi mengenai peningkatan jumlah jamaah haji yang berefek pada penambahan kuota bagi Indonesia. Namun, Firman juga mengingatkan pembagian kuota haji harus sesuai dan adil bagi jamaah.

“Tentu, pembagiannya, proses daftar keseluruhannya harus sesuai. Tetap adil dengan first come and first served. Itu yang sudah dicanangkan bersama. Sehingga orang-orang yang sudah mengantre pertama dapat berangkat haji lebih dahulu,” kata Firman.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler