Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (02/09). Operasi penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama bermuatan 275.000 ekor benih lobster tersebut dilakukan secara sinergi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, pada Selasa (3/9/2024).
Atas informasi tersebut, dibentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli meliputi BC10029, BC11001, dan BC7004, dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli meliputi BC8005 dan BC15041. Kemudian, Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun, pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” jelas Evi.
Petugas akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 28,75 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marinir, Kapten Marinir Adi Yanuar, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, Ketua Tim Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adiguna, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Jemi Diporianto dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Pramudya D Irawanto.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.