Hadapi PK, Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Siapkan 49 Saksi
Ahli yang dihadirkan ahli pidana, baik material maupun hukum acara, dan lainnya
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Tim kuasa hukum enam terpidana dalam kasus Vina telah menyiapkan 49 orang saksi untuk dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Adapun enam terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Tim kuasa hukum terpidana yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun telah siap menghadapi sidang tersebut. ‘’Tim Hukum Peradi sangat siap untuk menghadapi sidang itu, untuk menyampaikan tiga memori PK yang sudah disiapkan,’’ ujar salah seorang tim kuasa Peradi, Jan S Hutabarat, Selasa (3/9/2024).
Jan mengatakan, dalam PK tersebut pihaknya menyampaikan tiga alasan yang dapat diperkenankan oleh undang-undang. Yakni, novum, pertentangan antara putusan hakim dan kekhilafan hakim. Ketiga alasan itu, telah diuraikan dengan lengkap dan jelas di dalam memori PK. Untuk mendukung memori PK tersebut, pihaknya akan menghadirkan 49 orang saksi.
‘’Untuk menguatkan apa yang didalilkan di dalam memori PK, tim hukum Peradi akan mengundang 39 orang saksi fakta dan juga 10 orang ahli,’’ kata Jan.
Menurut Jan, para ahli itu terdiri dari ahli pidana, baik material maupun hukum acara, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, kedokteran forensik, dan ahli penyidikan, ahli mata. ‘’Jadi, semua ahli itu kita harapkan dapat memberikan wawasan dan penjelasan kepada yang mulia majelis hakim atas dalil-dalil yang kami sampaikan,’’ kata Jan.
Jan mengatakan, dalam persidangan pertama besok, tim hukum Peradi akan langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Hal tersebut, menjadi penambah semangat bagi tim secara keseluruhan. ‘’Kami berharap sidang nanti semuanya berjalan dengan lancar, dengan baik, tanpa ada halangan apapun,’’katanya.
‘’Dan kami juga sangat berharap agar para terpidana bisa dihadirkan di dalam sidang peninjauan kembali, sebagaimana yang diatur di dalam aturan,’’ kata Jan.