Karhutla di Majalengka Meningkat, Warga Diminta Bantu Mencegahnya

Luas lahan yang terbakar sepanjang Agustus 2024, mencapai 17,9 hektare

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan pada lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Majalengka meningkat pada Agustus 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Untuk itu, masyarakat diminta untuk ikut membantu mencegah terjadinya karhutla.

Plt Kepala Pelaksana (Kalak)  BPBD Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, kejadian karhutla di Kabupaten Majalengka sepanjang Agustus 2024 tercatat 20 kali. Dari kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 17,9 hektare. ‘’Angka itu menunjukkan peningkatan dibandingkan Juli 2024,’’ ujar Rachmat, Selasa (3/9/2024).

Pada Juli lalu, kejadian karhutla di Kabupaten Majalengka hanya empat kejadian. Adapun penyebab terjadinya Karhutla, kata Rachmat, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Rachmat mengatakan, karhutla pun mendominasi kejadian kebencanaan di Kabupaten Majalengka sepanjang Agustus 2024. Dia menjelaskan, sejak 1 – 31 Agustus 2024, jumlah total kejadian kebencanaan di Kabupaten Majalengka mencapai 29 kejadian.

Dari 29 kejadian bencana itu, sebanyak 20 kejadian merupakan Karhutla. Sedangkan lainnya, lima kejadian akibat cuaca ekstrim dan empat kejadian bencana lainnya.

BPBD Kabupaten Majalengka pun meminta masyarakat utnuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terjadinya karhutla. Apalagi, saat ini masih berlangsung musim kemarau, dengan kondisi cuaca yang panas dan kering.

Baca Juga


 
Pemkab Majalengka pun telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka nomor  100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024. ‘’Masa siaga ancaman bencana kekeringan tersebut mulai 1 Juni sampai 31 Oktober 2024,’’ kata Rachmat.

Status siaga darurat itupun dapat diperpanjang atau diperpendek atau bahkan dinaikkan statusnya sesuai kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler