Kritik Potongan Tambahan Dana Pensiun, DPR Ajak Masyarakat Ajukan Judicial Review
DPR ungkit masalah kerugian dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik soal rencana pemberlakuan program dana pensiun tambahan yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dalam sistem jaminan sosial nasional.
Hal itu disampaikan oleh Rieke dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2024-2025 yang digelar di Kompleks DPR RI, Selasa (10/9/2024). Ia menitikberatkan kritikannya diantaranya mengenai kondisi meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Selain itu juga pada masalah kerugian dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah. Kerugian Asabri misalnya mencapai Rp22,78 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Juga adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 triliun.
"Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan," ujar Rieke di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dan para anggota dewan.
Alasan dari pemerintah sendiri ialah karena amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada Pasal 189. Rieke mengaku berat hati atas rencana akan diberlakukannya program tersebut meski dalih pemerintah adalah amanat UU. Pasalnya, menurutnya, para pekerja yang saat ini tengah tertatih-tatih dengan berbagai tanggungan/pungutan akan makin terbebani dengan adanya program anyar tersebut.
"Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi. Total pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24-11,74 persen," ungkapnya.
Dengan demikian, Rieke meminta agar pimpinan dewan mempertimbangkan rencana program tersebut. Sebab, berdasarkan analisisnya yang melandaskan pada UUD 1945 pada Pasal 27 ayat 2, dijelaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu juga Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Lalu Pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"Menimbang Undang-Undang tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), menimbang Undang-Undang tentang BPJS, karena itu kami berpandangan bahwa khususnya ayat 4 Pasal 189 (UU P2SK) terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dan amanah dalam sistem jaminan sosial nasional," terangnya.
Ajakan Menolak dan Judicial Review
Rieke melanjutkan, ia meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program pensiunan tambahan. PP dana pensiun tambahan diketahui masih digodok oleh pemerintah, menindaklanjuti UU P2SK Pasal 189 ayat 4.
"Karena program tersebut dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," tutur dia.
Tak hanya itu, Rieke juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi pula dalam penolakam program dana pensiun tambahan. Yakni dengan melakukan judicial review terhadap beleid yang mengatur program tersebut.
"Terakhir, memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan judisial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, khususnya Pasal 189," tutupnya.