WNA Nigeria Diamankan di Bandung Diduga Lakukan Investasi Bodong

NDC bersama warga negara asing lainnya berinisial K diduga melakukan investasi bodong

M Fauzi Ridwan
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno memberikan keterangan tentang petugas yang mengamankan NDC warga negara asing asal Nigeria di Kota Bandung. Ia duga melakukan investasi bodong, Rabu (11/9/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa (3/9/2024) kemarin. Ia diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lainnya berinisial K yang buron.

Baca Juga


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) Masjuno mengatakan tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian. Orang asing tersebut tinggal di apartemen Jardin Cihampelas.

"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ujar Masjuno saat sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).

Diperoleh informasi jika NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun. "Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Masjuno melanjutkan NDC pun bersama warga negara asing lainnya berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut. Ia menyebut salah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A hampir menjadi korban NDC. Pihaknya melakukan upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.

Menurutnya, pihaknya masih mengejar sosok K yang saat ini buron. Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia. Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor. "Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," kata dia.

NDC bakal dideportasi ke negaranya Nigeria pada Kamis (12/9/2024) besok di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Ia saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler