PDIP Protes Blusukan Respati-Astrid Didampingi Gibran Ada Pembagian Bansos

Pengurus PDIP hanya kirim WA, tak melapor secara resmi ke Bawaslu Kota Solo.

Antara/Aris Wasita.
Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama pasang Respati Ardi-Astrid Widayani melakukan blusukan di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- DPC PDIP Kota Solo menyoroti adanya pembagian bansos yang dilakukan oleh pasangan Respati Achmad Ardianto-Astrid Widayani selama blusukan di sejumlah titik di Kota Solo pada Selasa (10/9/2024). Dalam kegiatan itu, pasangan yang diusung KIM Plus tersebut didampingi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono menyebut, pasangan Respati-Astrid terbukti memberikan paket sembako lengkap dengan poster bergambar ke sejumlah warga saat melakukan sosialisasi Pilwalkot Solo 2024. Dia mengaku, mendapat laporan dari kader berupay kiriman video dan foto terkait aktivitas lawannya tersebut.

"Jadi yang masuk ke file saya, berupa video, di mana ada calon yang sudah lolos administrasi, kesehatan bagi-bagi bersama wapres terpilih. Iya kemarin, di Margorejo Kelurahan Gilingan RW 10 dan 11," katanya saat dihubungi di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024).

Suharsono menyebut, temuan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Kota Solo melalui pesan Whatsapp. Dia tidak menjelaskan, mengapa PDIP Kota Solo tidak membuat laporan secara resmi lewat bujti tertulis.

"Temuan itu sudah saya sampaikan ke Bawaslu. Saya WA kan langsung. Dia minta saya membuat laporan. Tetapi saya bilang tupoksi Bawaslu itu tidak hanya menerima laporan," kata Suharsono.

Menurut dia, praktik yang dilakukan pasangan Respati-Astrid mencedarai proses demokrasi di Indonesia. Sehingga, Suharsono mendesak, Bawaslu Kota Solo harus segera menghentikan praktik tersebut. "Salah satu tupoksinya Bawaslu itu punya kewenangan pencegahan perbuatan yang melanggar aturan pemilu diantaranya money politik."

Baca Juga


Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, menyebut, pihaknya memang telah menerima laporan dari kader PDIP terkait pembagian sejumlah sembako ke warga yang dilakukan pasangan Respati-Astrid. Dia merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, untuk menindak pasangan calon harus melakukan penelusuran dari masyarakat.

"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu 8/2020. Ketika ada informasi awal dari masyarakat kami wajib melakukan penelusuran awal. Penelusuran yang kami lakukan baru kami tuangkan di formulir A apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak kami pleno kan kami kaki itu," kata Budi.

Namun demikian, menurut Budi, Peraturan KPU lama memperbolehkan benda, seperti payung, buku, alat sekolah sebagai bahan kampanye. Hal itu juga bisa dibagikan ke warga.

Budi menjelaskan, terlepas adanya praktik pemberian sembako, kegiatan menyapa warga yang dilakukan pasangan Respati-Astrid bersama Gibran tidak melanggar Peraturan KPU. Apalagi pasangan yang didukung enam partai pemilik kursi di DPRD Kota Solo itu belum ditetapkan resmi oleh KPU sebagai peserta Pilwalkot Solo 2024.

"Karena belum ada peserta pemilu yang belom ditetapkan KPU, maka itu bagian dari sosialisasi dalam konteks yang kemudian tidak melakukan upaya misal pembagian sembako atau uang dan lain-lain. Kalau sekedar memasang alat peraga sosialisasi, itu nanti bagian dari ruang yang harus mereka rebut untuk bersosialisasi," kata Budi mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler