Rosan Ajak Hormati Keputusan Kadin Provinsi Soal Anindya

Anindya Bakrie hari ini dilantik menggantikan Arsjad Rasyid.

Dok Kadin
Anindya Novyan Bakrie
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2015-2020 Rosan Roeslani meminta untuk menghormati keputusan Kadin tingkat provinsi dan asosiasi.

Baca Juga


Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 pada Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis, Jakarta, menyepakati Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum untuk periode selanjutnya.

"Semuanya berjalan dengan baik, semua ketua Kadin daerah maupun asosiasi yang ada, memberikan suaranya secara aklamasi kepada Anin (Anindya). Ya, kita hormati keputusan dari Kadin provinsi dan asosiasi yang memang punya hak suara," ujar Rosan.

Ia berharap Anindya Bakrie dapat segera membentuk kepengurusan dan segera menjalin kerja sama dengan pemerintah. "Kita harapannya Pak Anin bisa segera membentuk pengurusnya dan segera bekerja sama dengan pemerintah. Terutama, kerja sama ekonomi usaha dan lainnya," ujar Rosan.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengatakan, Munaslub ini dilaksanakan berdasarkan keinginan dari Kadin daerah dan asosiasi. "Bahwa ada kebutuhan di Kadin sendiri untuk menjadi mitra pemerintah yang strategis dan mitranya menjadi nyambung," ujar Bambang.

Ia mengatakan pada Ahad (15/9/2024) akan dilaksanakan pelantikan ketua umum Kadin yang terbaru.

Di sisi lain, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia, dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut disampaikan oleh sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi, di antaranya Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Adapun, penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujar Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler