Akademisi: Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada tidak Boleh Dikriminalisasi

Menurut Titi, golput adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Titi Anggraeni
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi. Diketahui belakangan tengah digaungkan gerakan tusuk tiga paslon di Pilgub Jakarta sebagai kekecewaan terhadap pencalonan oleh partai politik.

Baca Juga


“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Titi menjelaskan, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara, sepanjang itu dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar dia.

Menurut Titi, gerakan golput memang menjadi tantangan partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Hal itu perlu direspons secara substantif melalui diskursus gagasan dan program secara kritis.

Di samping itu, kata dia, perlu pula dipastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik, tetapi juga murni diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucap Titi.

Di sisi lain, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye di perguruan tinggi. Menurut dia, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalisasi debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

Ia menilai, putusan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

“Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih, sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler