Menperin Sebut Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Nilai Tambah
Penerapan prinsip industri hijau berfokus pada efisiensi penggunaan sumber daya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan prinsip industri hijau akan secara langsung meningkatkan nilai tambah perekonomian sektor industri. Selain itu, dapat mewujudkan karbon bersih (net zero emissions/NZE) pada 2050.
Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari peringkat Indonesia yang berada di posisi ke-12 Leading Manufacturing Countries pada 2023, di atas Rusia dan Turki. Selain itu, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada tahun yang sama mencapai 255 miliar dolar AS, atau meningkat 14 miliar dolar AS secara tahunan.
"Upaya penerapan prinsip-prinsip industri hijau di Indonesia terlihat perkembangannya dari data The Green Future Index 2023. Indonesia berada di peringkat ke-49 dunia sebagai negara yang bertransisi menuju energi, industri, pertanian, dan masyarakat yang ramah lingkungan melalui investasi pada energi terbarukan, inovasi, dan kebijakan ramah lingkungan. Peringkat Indonesia ini naik 21 peringkat dari posisi 70 di tahun 2022," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Penerapan prinsip industri hijau berfokus pada efisiensi penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, dan menjaga lingkungan, dengan penerapannya dimulai dari bahan baku, peralatan produksi, hingga pengelolaan limbah.
Untuk mengakselerasi penerapan prinsip hijau di sektor industri, menurut Menperin, pihaknya menyelenggarakan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) di Jakarta, pada Kamis (19/9/2024) yang dihadiri oleh para pelaku industri domestik.
Menurut dia, perhelatan tersebut merupakan langkah awal yang mengukuhkan komitmen Kemenperin dalam memperkuat ekosistem dan memfasilitasi transformasi industri hijau di tanah air melalui berbagai inovasi.
Menperin mengatakan dalam ekosistem tersebut juga akan dikembangkan opsi pembiayaan hijau, yaitu Green Industry Service Company (GISCO), untuk membantu perusahaan dalam pendanaan, perancangan, dan implementasi teknologi hijau di perusahaan.
"Sehingga, peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, tidak hanya menetapkan regulasi yang akan memaksa pelaku industri untuk bertransformasi menuju industri hijau, namun juga hadir memberikan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku industri,” kata dia.
Dalam kegiatan ini, Kemenperin juga memperkenalkan beberapa kebijakan yang tengah dipersiapkan terkait pelaporan emisi, batas atas emisi (BAE), dan nilai ekonomi karbon (NEK) sektor industri yang merupakan langkah penting dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, serta transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.