Ada 10 Ribu Pasukan PBB di Lebanon Saat Israel Menyerang, Apa yang Bisa Mereka Lakukan?
UNIFIL telah berkomunikasi dengan Lebanon dan Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah aksi saling serang antara kelompok perlawanan Hizbullah versus pasukan militer Israel, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki lebih dari 10 ribu pasukan yang berasal dari 50 negara. Mereka adalah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang bertugas di Lebanon selatan.
Keberadaan pasukan PBB ini diinisiasi oleh dewan keamanan pada 1978 dengan Resolusi 425 dan 426 setelah Israel menginvasi Lebanon. Resolusi tersebut menetapkan misi penjaga perdamaian internasional untuk mengonfirmasi penarikan pasukan Israel dari Lebanon, memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, dan membantu Pemerintah Lebanon memulihkan otoritas efektifnya di wilayah tersebut.
Sejauh ini, belum ada tindakan militer yang bisa dilakukan pasukan UNIFIL tersebut meski serangan Israel beberapa kali telah mengenai markas mereka. Meski demikian, UNIFIL melakukan tindakan diplomasi untuk menurunkan ketegangan antara kedua belah pihak. Lewat akun X, UNIFIL mengonfirmasi jika Letnan Jenderal Aroldo Lázaro, Kepala Misi dan Komandan Pasukan UNIFIL, telah menghubungi kedua belah pihak di Lebanon dan Israel. Lazaro menekankan perlunya segera de-eskalasi. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi ketegangan dan menghentikan penembakan.
Menurut UNIFIL, setiap eskalasi lanjutan dari situasi berbahaya ini dapat menimbulkan konsekuensi yang luas dan menghancurkan, tidak hanya bagi mereka yang tinggal di kedua sisi ‘Garis Biru’ (perbatasan Lebanon dengan Israel) tetapi juga bagi wilayah yang lebih luas.
Mengutip laporan dari pihak berwenang Lebanon, UNIFIL mengatakan, ratusan orang telah tewas atau terluka. "Serangan terhadap warga sipil tidak hanya merupakan pelanggaran hukum internasional tetapi juga dapat dianggap sebagai kejahatan perang.UNIFIL menegaskan kembali seruannya yang kuat untuk solusi diplomatik dan mendesak semua pihak untuk memprioritaskan kehidupan warga sipil dan memastikan mereka tidak berada dalam bahaya,"ujar UNIFIL.
“Sangat penting untuk berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, yang sekarang lebih penting dari sebelumnya untuk mengatasi akar penyebab konflik dan memastikan stabilitas abadi,”tambahnya.
UNIFIL bisa menggunakan kekuatan..
Setelah perang Juli-Agustus 2006 antara Hizbullah dan Israel, Dewan Keamanan PBB memperkuat mandat UNIFIL. Sementara pasukan penjaga perdamaian masih bertanggung jawab atas tugas yang diberikan kepada mereka berdasarkan Resolusi 425 dan 426, mereka diberi tugas baru, termasuk memantau penghentian permusuhan, mendampingi dan mendukung Angkatan Bersenjata Lebanon (LAF) saat mereka dikerahkan di seluruh Lebanon selatan. Setelah perang, membantu memastikan akses kemanusiaan ke penduduk sipil dan pemulangan sukarela dan aman bagi para pengungsi, dikutip dari laman UNIFIL.
UNIFIL membantu dan mendukung LAF, termasuk dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa area antara Sungai Litani dan Garis Biru bebas dari senjata ilegal dan tidak digunakan untuk aktivitas permusuhan apa pun. Dewan Keamanan telah memberi wewenang kepada UNIFIL untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan di area penempatan pasukannya dan sebagaimana yang dianggapnya sesuai dengan kemampuannya, untuk memastikan bahwa area operasinya tidak digunakan untuk aktivitas permusuhan dalam bentuk apa pun. Demi melawan upaya dengan cara yang kuat untuk mencegahnya melaksanakan tugasnya; dan mendukung Pemerintah Lebanon untuk mengamankan perbatasannya dan titik masuk lainnya untuk mencegah masuknya senjata atau materi terkait ke Lebanon tanpa persetujuannya.
Sebagai misi penjaga perdamaian yang beroperasi berdasarkan Bab 6 Piagam PBB, UNIFIL memiliki mandat untuk memastikan stabilitas di area tersebut, melindungi penduduk sipil, dan mendukung para pihak dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing untuk mencapai gencatan senjata permanen.
Dalam melaksanakan mandatnya, personel UNIFIL dapat menggunakan hak bawaan mereka untuk membela diri. Selain penggunaan kekuatan di luar pembelaan diri, dan tanpa mengurangi tanggung jawab utama Pemerintah Lebanon, UNIFIL dapat, dalam keadaan dan kondisi tertentu, menggunakan kekuatan secara proporsional dan bertahap untuk memastikan bahwa wilayah operasinya tidak digunakan untuk kegiatan permusuhan.
Pasukan ini juga untuk melawan upaya dengan cara yang memaksa untuk mencegah UNIFIL melaksanakan tugasnya berdasarkan mandat yang diizinkan oleh dewan keamanan; untuk melindungi personel, fasilitas, instalasi, dan peralatan PBB; untuk memastikan keamanan dan kebebasan bergerak personel PBB dan pekerja kemanusiaan; dan untuk melindungi warga sipil yang berada di bawah ancaman kekerasan fisik.