Imam di Missouri Disuntik Mati Sore Ini, Begini Perlawanan Umat Islam AS

Vonis mati dilakukan meski jaksa menilai ada kesalahan pembuktian.

Republika.co.id
Imam Marcellus
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR), organisasi hak-hak sipil dan advokasi Muslim terbesar di Amerika Serikat, mengintensifkan upayanya untuk menghentikan eksekusi terhadap Imam Marcellus “Khaliifah” Williams, yang akan dilaksanakan pada Selasa waktu setempat di Missouri. 

Baca Juga


CAIR menargetkan 50.000 panggilan dan memberi pesan kepada Gubernur Missouri Mike Parson. CAIR mendesaknya untuk memberi grasi, memblokir eksekusi juga meringankan hukuman Williams.

Lebih dari 35.000 orang telah menandatangani Peringatan Aksi CAIR. CAIR sekarang bertujuan untuk memobilisasi 50.000 suara untuk menyerukan keadilan. CAIR mendesak masyarakat untuk mengambil tindakan sebelum terlambat.

Imam Williams secara konsisten mempertahankan ketidakbersalahannya. Sementara itu, bukti DNA penting yang tidak cocok dengannya telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang keadilan hukumannya, dikutip Republika di Jakarta dari laman CAIR pada 23 September waktu setempat. Dengan bukti baru yang signifikan dan kekhawatiran publik yang meluas, CAIR telah meminta gubernur untuk mengambil tindakan segera guna memastikan bahwa kesalahan yang tidak dapat diperbaiki tidak terjadi.

Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell mengatakan, pembiaran eksekusi tersebut tidak adil mengingat ada bukti kredibel tentang tidak bersalahnya imam William.  Dia menegaskan, Gubernur Parson memiliki kewenangan untuk mencegah eksekusi yang salah. 

"Kami meminta semua orang untuk bergabung dalam tindakan mendesak ini. Tidak seorang pun boleh dihukum mati ketika masih ada pertanyaan tentang kesalahan, terutama dalam kasus yang sarat dengan bias rasial dan kegagalan sistemik.”

Kasus Williams telah menarik perhatian pada kesenjangan rasial dalam kasus hukuman mati dan potensi hukuman yang salah, terutama terhadap orang kulit berwarna.

 

Vonis yang janggal.. 

 

Dilansir dari USA Today, vonis mati Wiliam diambil setelah seorang hakim Missouri menolak mosi untuk membatalkan hukuman mati i meskipun para pengacara, termasuk seorang jaksa penuntut, mengatakan bahwa bukti-bukti telah salah ditangani dalam persidangan tahun 1998 yang seharusnya dapat membebaskan Marcellus “Khaliifah” William.

William, 55 tahun, tetap dijadwalkan untuk dieksekusi dengan suntikan mematikan pada tanggal 24 September di penjara negara bagian di Bonne Terre, sebuah kota di Francois County sekitar 60 mil barat daya St. Louis.

William dihukum karena pembunuhan tingkat pertama atas pembunuhan Lisha Gayle yang berusia 42 tahun, seorang mantan reporter untuk St. Louis Post-Dispatch. Seorang pekerja sosial pada saat itu, wanita itu ditemukan terbunuh di rumah di pinggiran kota St. Louis yang ia tinggali bersama suaminya. Ia ditikam 43 kali dengan pisau dapur yang diambil dari dalam rumah pasangan itu, menurut dokumen pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler