Imam Marcellus Williams Dieksekusi Mati, Tulis Nama Allah di Pesan Terakhirnya

Marcellus disuntik mati di penjara negara bagian Missouri pukul 6.00 waktu setempat.

CNN/Courtesy Marcellus Williams legal team
Imam Marcellus Williams
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Imam Marcellus Khalifah Williams dieksekusi mati pada Selasa (24/9/2024) waktu setempat atas pembunuhan terhadap Lisha Gayle, seorang mantan jurnalis yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumahnya di St. Louis. Marcellus dieksekusi dengan cara disuntik mati.

Baca Juga


"Segala puji bagi Allah dalam segala situasi," demikian kalimat yang tercantum dalam surat pesan terakhir Marcellus yang tertanggal 21 September 2024. Dalam surat itu, tertera nama dan tanda tangan Marcellus Williams. 

Berdasarkan laporan ABC, Marcellus wafat pukul 6.00 waktu setempat di penjara Negara Bagian Missouri, di Bonne Terre, Francois County. Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya telah dua kali menolak dua permohonan banding untuk menunda eksekusi yang diajukan pada Selasa, satu jam sebelum eksekusi. 

"Bersamaan dengan gelapnya hari ini, kami berutang kepada Khalifah untuk membangun masa depan yang lebih cerah. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan St. Louis, atas komitmennya terhadap kebenaran dan keadilan dan upaya mencegah eksekusi ini. Dan untuk jutaan orang yang menandatangani petisi, dan membagikan cerita Khalifah," kata pengacara Marcellus, Tricia Rojo Bushnell.

 

Surat pesan terakhir Imam Marcellus Williams - (X)

Sebelumnya, Gubernur dan Mahkamah Agung Missouri pada Senin (23/9/2024), menolak untuk menghentikan eksekusi terhadap terpidana mati Marcellus Williams yang dijadwalkan pada Selasa meski jaksa percaya mungkin saja ada bukti tidak bersalah, menurut media setempat.

"Williams telah menjalani proses hukum dan semua jalur hukum, termasuk lebih dari 15 sidang, dalam upaya membuktikan dirinya tidak bersalah dan membatalkan hukumannya," kata Gubernur Mike Parson dalam sebuah pernyataan.

Pada 2001, Williams (55 tahun) dihukum dan dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Felicia Gayle, mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998. Sejak awal, William mengeklaim dirinya tidak bersalah dan eksekusi hukumannya ditunda pada 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan.

Sebelumnya, terungkap bahwa DNA William tidak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan. Pada Januari, jaksa mengajukan penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA pada senjata itu bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.

Bulan lalu, argumen itu ditolak setelah uji baru mengungkapkan bahwa senjata itu salah ditangani oleh penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai untuk membebaskan Williams. Penasihat hukum kedua pihak menerima laporan yang menunjukkan bahwa DNA pada senjata itu milik asisten jaksa penuntut dan seorang penyidik yang memegangnya tanpa sarung tangan sebelum persidangan.

Tes baru DNA itu melemahkan argumen jaksa dan sepenuhnya mendukung putusan pengadilan wilayah bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan adanya pelaku lain, menurut Mahkamah Agung dalam putusannya pada Senin. Sejak putusan itu dikeluarkan, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), organisasi pembela hak sipil dan kebebasan Muslim terbesar di AS, mengeluarkan petisi kepada Gubernur Missouri agar rencana eksekusi itu dibatalkan. Lebih dari 35.000 orang telah menandatangani petisi itu.

Dalam pernyataannya, Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell menilai eksekusi "tidak bisa diterima" jika ada bukti kredibel yang menunjukkan bahwa Williams tidak bersalah.

"Gubernur Parson memiliki kewenangan untuk mencegah eksekusi yang salah ini," kata Mitchell.

 

Selama di penjara, Williams telah mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mempelajari Islam dan menulis puisi. Dia menjadi penasihat spiritual dan iman bagi narapidana lain yang terancam hukuman mati.

Pria yang oleh sesama narapidana dipanggil Khalifah (“pemimpin”) ini mulai menulis puisi dan mencoba mendamaikan dirinya secara mental dengan kemungkinan bahwa dia akan dihukum mati atas pembunuhan keji yang negara memiliki bukti bahwa orang lain yang melakukannya. Dia memiliki catatan penjara yang patut dicontoh dan dihormati secara luas di dalam komunitas penjara dan di luar penjara.

Williams seorang pria kulit hitam, dihukum secara tidak adil karena membunuh seorang wanita kulit putih. Juri dalam persidangannya terdiri dari 11 orang kulit putih dan hanya satu orang kulit hitam.

Sebuah studi baru-baru ini terhadap 400 kasus yang memenuhi syarat untuk hukuman mati di St Louis County selama periode 27 tahun juga mengungkapkan kesenjangan rasial dalam penggunaan hukuman mati berdasarkan ras korban. Orang-orang yang dihukum 3,5 kali lebih mungkin menerima hukuman mati jika korban berkulit putih, seperti dalam kasus ini, dibandingkan jika korban berkulit hitam.

Diketahui, empat terpidana di Negara Bagian Missouri dalam 40 tahun terakhir telah dibebaskan dari hukuman mati. Dan sejak 1973, sedikitnya 200 warga negara Amerika Serikat telah terbebas dari hukuman mati, kata seorang anggota kongres Missouri mengutip Pusat Informasi Hukuman Mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler