Supratman Sebut Ada Potensi Kemenkumham Dipecah Jadi Beberapa Kementerian

Pemecahan Kemenkumham akan disesuaikan dengan nomenklatur yang hendak dibuat Prabowo.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Supratman menyebut ada potensi Kemenkumham dipecah menjadi beberapa kementerian pada kabinet Prabowo.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas mengakui adanya wacana pemecahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lewat pemecahan ini, maka nama Kemenkumham beserta direktorat dan badan di bawahnya berpotensi berubah.

Baca Juga


Hal itu disampaikan Supratman ketika menghadiri "Kick Off Peringatan Hari HAM Ke-76 Tahun 2024 dan Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula" pada Rabu (25/9/2024) di Kemenkumham. Supratman menyebut wacana pemecahan Kemenkumham menjadi beberapa kementerian sudah dibahas secara non formal.

"Ya bahas-bahas non-formal kadang kita bahas, tapi belum menjadi bahasan (resmi)," kata Supratman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Tapi, Supratman belum mengetahui berapa jumlah kementerian atau lembaga yang bisa lahir dari pecahnya Kemenkumham. Supratman menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.

"Kita belum ke arah sana ya, karena itu menjadi domain nanti presiden terpilih," ujar dia.

Oleh karena itu, Supratman yang juga petinggi di Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo belum dapat merinci rencana pemecahan Kemenkumham. Supratman mengatakan, pemecahan Kemenkumham akan disesuaikan dengan nomenklatur yang hendak dibuat Prabowo.

"Saya belum mendengar itu, tetapi kan itu kewenangan sepenuhnya sama presiden terpilih menyangkut soal nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan oleh beliau nanti di 20 atau 21 Oktober," ujar mantan Anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, mencuat wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024–2029. Hal itu menyusul adanya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang baru-baru ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler