Achmad Nugraha Ditahan KPK, PDIP Usulkan Calon Pimpinan Baru di DPRD Kota Bandung

Achmad Nugraha ditahan KPK maka PDIP akan diusulkan kembali calon pimpinan baru.

Edi Yusuf
Ketua DPD PDIP Ono Surono hadir di KPU Jabar untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil bubernur Jabar saat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (29/8/2024). Di detik terakhir perdaftaran, PDIP mengusung Jeje Wiradinata sebagai calon Gubernur Jabar dan Ronal Surapraja sebagai wakilnya di Pilgub Jabar.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PDIP Jawa Barat (Jabar) akan mengusulkan calon pimpinan baru untuk DPRD Kota Bandung. Mereka akan melakukan rapat internal membahas hal tersebut dan berkoordinasi dengan DPP PDIP.

Baca Juga


Pengusulan calon pimpinan baru dilakukan akibat anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha periode 2024-2029 dari PDIP ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Ia merupakan calon pimpinan DPRD Kota Bandung yang diusulkan PDIP.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengatakan, partai memiliki jatah kursi pimpinan di DPRD Kota Bandung dan telah mengusulkan Achmad Nugraha. Namun, karena yang bersangkutan ditahan KPK maka akan diusulkan kembali calon pimpinan baru.

"Intinya hari ini akan dibahas dan hasilnya akan dilaporkan ke DPP partai, kita nunggu arahan petunjuk untuk usul unsur pimpinan DPRD wakil ketua. Status Ahmad Nugraha sebagai ketua DPC akan dilaporkan," ujar Ono saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).

Terkait proses hukum yang dihadapi Ahmad Nugraha, ia menghormati langkah yang diambil KPK. PDIP, Ono menegaskan konsisten mendukung pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). "Tentu kita berpijak kepada asas praduga tak bersalah, kita tunggu proses itu sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Ono.

Ono mengatakan rapat yang akan dilakuKn membahas langkah strategi partai khususnya menyangkut unsur pimpinan di DPRD Kota Bandung. Selain itu berkoordinasi dengan DPP partai terkait status keanggotaan Ahmad Nugraha di DPRD maupun di partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).

Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.

Asep mengatakan ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler