Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector Bea Cukai.

Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II secara aktif musnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Baca Juga


Bertempat di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada tanggal 07 September 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.

Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp 14.259.522.500 dengan potensi kerugian negara Rp 6.520.878.520.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler