Sesumbar Uya Kuya Setelah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI: Saya akan Lebih Vokal Lagi

Uya Kuya mengungkap adanya tekanan saat ingin membela rakyat.

Republika/Prayogi
Pelawak Uya Kuya berfoto dengan para kader saat mengikuti penyerahan berkas pendaftaran bakal caleg PAN di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surya Utama alias Uya Kuya berjanji mewujudkan janji-janjinya setelah resmi dilantik dan duduk di kursi DPR RI. Uya Kuya mengeklaim akan lantang menyuarakan rakyat.

Baca Juga


Hal itu disampaikan Uya Kuya saat dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024). Uya Kuya menyatakan siap membela rakyat sebagaimana dirinya biasa lakukan melalui kanal Youtube-nya.

"Kalau lihat podcast saya, apa yang saya lakukan itu mungkin bisa lebih berani daripada anggota DPR yang ada, dan tidak pernah ada sejarah podcast-podcast saya yang mengawal kasus hukum, ada oknum-oknum aparat, apapun, saya take down," kata Uya Kuya kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Selasa (1/10/2024).

Uya Kuya mengungkap adanya tekanan saat ingin membela rakyat. Tapi Uya tetap siap lebih lantang membela rakyat ketika sudah resmi menjadi wakil rakyat.

"Tekanan itu ada selama ini. Jadi insya Allah kalau saya di dalam sistem akan lebih vokal lagi. Itu intinya itu aja," ujar Uya.

Uya Kuya siap berkomitmen membantu masyarakat yang sudah memilihnya sebagai anggota dewan. Uya menegaskan komitmennya adalah masyarakat dan rakyat yang memilihnya.

"Insya Allah saya akan berdampak dan memberikan jawaban buat masyarakat yang memilih saya. Tidak akan mengecewakan insya Allah itu," ucap Uya Kuya.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 meningkat dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota dewan. Sekarang, sebanyak 580 orang punya kursi di DPR RI.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKS.

Sedangkan partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler