Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang

Petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai
Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/9/2024).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga


Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler