Detail Materi Gugatan Rp5 Triliun HRS Terhadap Jokowi dan Respons Istana

Sidang perdana gugatan perdata HRS terhadap Jokowi digelar hari ini di PN Jakpus.

ANTARA/Fauzan
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (8/10/2024) ini. 

Baca Juga


Para penggugat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp 5,24 triliun terkait dengan perbuatan bohong sepanjang 2012 sampai 2019. Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) selaku pendamping hukum tujuh pihak penggugat mengatakan, gugatan terhadap Presiden Jokowi itu sudah diajukan sejak 30 September 2024 lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor register perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. “Gugatan yang diajukan adalah menyangkut dugaan kebohongan yang dilakukan oleh tergugat (Presiden Jokowi) dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan yang merugikan masyarakat Indonesia,” kata Koordinator TAMAK Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Selain HRS, para penggugat tersebut adalah Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, HM Mursalim, dan Marwan Batubara, serta Munarman. Sementara TAMAK, sebagai tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari 11 pengacara.

“Kami siap menghadapi persidangan yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Aziz.

Dalam siaran pers resmi para penggugat yang disampaikan oleh TAMAK disebutkan, beberapa dasar materi gugatan. Dikatakan, bahwa Jokowi sejak 2012 dengan instrumen jabatan yang melekat padanya, telah melakukan serangkain kebohongan publik. Dan kebohongan-kebohongan yang dilakukan tersebut terus berlanjut sampai Jokowi menjabat presiden pada 2014, dan 2019.

“Bahwa sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta tahun 2012, calon presiden tahun 2014, dan calon presiden 2019, hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan-kebohongan, atau kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” menurut para penggugat.

Dalam rangkaian kebohongan tersebut, Jokowi, menurut penggugat, berlanjut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri demi mempertahankan jabatan. “Bahwa rangkaian kebohongan yang terus dilakukan, dan dikemas oleh Jokowi dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahaya rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan,” kata penggugat.

Dikatakan para penggugat, rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi tersebut, tak bisa diabaikan tanpa konsekuensi hukum. “Karena jika dibiarkan tanpa adanya konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran,” begitu kata penggugat.

Habib Rizieq bebas bersyarat. - (republika)

 

Para penggugat menyampaikan beberapa bukti-bukti kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi. Seperti kebohongan terkait komitmen, dan janji Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta 2012, selama lima tahun atau satu periode sampai 2017.

Akan tetapi, pada 2014, Jokowi sebagai gubernur Jakarta disebut oleh para penggugat sebagai ‘kutu loncat’ dengan mengajukan diri sebagai calon presiden. Jokowi, menurut para penggugat, juga melakukan kebohongan publik menyangkut soal keberadaan, dan produksi 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.

Pada saat menjadi presiden pada periode pertama, dikatakan penggugat, Jokowi juga melakukan kebohongan publik atas janji kampanyenya yang tak akan melakukan peminjaman, atau utang luar negeri atau asing. “Dan juga melakukan kebohongan atas janji untuk swasembada pangan,” begitu kata penggugat. Jokowi, dikatakan para penggugat, juga melakukan kebohongan publik lainnya dengan janji untuk tak menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC).

“Dan Jokowi, juga melakukan kebohongan mengenai data uang Rp 11 triliun yang ada dalam kantongnya untuk dibawa kembali masuk ke Indonesia,” kata para penggugat.

Selanjutnya, dikatakan para penggugat, daftar kebohongan Jokowi lainnya akan disampaikan pada saat persidangan. Dan atas gugatan tersebut, para penggugat, melalui TAMAK, meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan dalam putusannya, bahwa Jokowi sebagai tergugat telah melakukan rangkaian kebohongan.

“Dan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. Dan menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materi sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” begitu petitum gugatan para penggugat.

Para penggugat juga meminta agar majelis hakim, menghukum Jokowi atas kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp 1. Dan meminta agar majelis hakim memutuskan untuk memerintahkan negara agar menunda, atau menahan seluruh biaya administrasi hak rumah pensiun Jokowi sebagai presiden.

PN Jakpus, pun sudah menetapkan komposisi hakim pengadil dalam gugatan tersebut. Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menyampaikan, Hakim Suparman Nyompa didaulat menjadi ketua majelis.

“Sidang akan digelar besok dengan agenda pemeriksana legal standing para pihak,” begitu kata Atjo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (7/10/2024). Kata dia, mengacu jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 10 pagi.



Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono mengatakan, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini dalam keterangannya merespons gugatan perdata HRS dkk, Senin (7/10/2024).

Dinia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler