In Picture: Mantan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara
Ari Suryono divonis bersalah dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (tengah) berjalan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024).
Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.