In Picture: Terbukti Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh juga dijatuhi denda Rp 500 juta

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Gazalba Saleh usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).


Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler