Sehari Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pj Heru Makan Siang dengan Jajarannya

Pj Heru Budi enggan menanggapi soal kepastian waktu Keppres DKJ akan diterbitkan.

Republika.co.id/Bayu Adji P
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar makan siang bersama jajarannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). Tak hanya bersama para kepala SKPD, makan siang itu juga dilakukan bersama tim media sosial hingga PJLP di lingkungan Pendopo dan Balai Agung DKI Jakarta.

Baca Juga


Heru mengatakan, agenda makan siang itu dilaksanakan karena ada permintaan dari tim media sosial dan para PJLP. Menurut dia, tidak ada maksud khusus dari agenda makan siang bersama itu.

"Ya dia (tim media sosial dan PJLP) minta makan siang. Katanya 'Pak, belum pernah makan siang bareng'. Ya udah makan siang," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu sore WIB.

Rabu besok, kemungkinan akan menjadi hari-hari terakhir Heru menjabat sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Agenda makan siang bersama jajarannya itu disinyalir menjadi acara perpisahan Heru sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Apalagi, selain makan bersama, Heru juga berfoto bersama dengan para jajarannya.

Meski begitu, Heru menolak, acara makan siang itu menjadi ajang perpisahannya dengan para pegawai di lingkungan Pemeriksaan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Enggak (perpisahan), saya masih di Jakarta. Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta," kata kepala sekretariat presiden (kasetpres) tersebut.

Ketika ditanya mengenai nasibnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru enggan menjawabnya. Menurut dia, masalah dilanjutkan atau tidak sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. "Saya enggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya. Mendagri nanti tanya ya," ujarnya.

Heru telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta tak mengusulkan Heru untuk kembali menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun tiga nama yang diajukan DPRD ke Kemendagri untuk menjadi pj gubernur DKI Jakarta adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik.

Heru tutup mulut...

Status Jakarta usai terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum jelas. Pasalnya, pemerintah belum membuat keputusan presiden (keppres) sebagai aturan turunan dari UU DKJ.

Pj Heru Budi Hartono masih enggan menanggapi soal kepastian waktu Keppres DKJ akan diterbitkan. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Heru justru memberikan gesture tutup mulut. Dia juga lantas memberikan lambaian tangan sebagai tanda enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua menilai, Pemprov DKI jakarta DKI Jakarta perlu menjelaskan status hukum Kota Jakarta usai terbitnya UU DKJ. Menurut dia, DKJ baru bisa berlaku ketika sudah ada aturan turunan dari UU tersebut.

"DKJ itu baru bisa berjalan mana kala Keppres sudah ditandatangani. Ini kan belum," kata Inggard melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Inggard khawatir, warga Jakarta kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini. Pasalnya, status yang belum jelas akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha di Jakarta. "Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? Kita juga bingung,” kata Inggard.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, sejak di sahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir. "Namun secara formil dikeluarkan keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun," kata Tri.

Menurut dia, masyarakat tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan keppres tersebut. "Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibu Kota masih di Jakarta," kata Tri.

 

Bayu Adji P 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler