PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Ada sejumlah keuntungan bagi perusahaan dengan memanfaatkan kawasan berikat.

dok Republika
PT Korea Hightech Indonesia menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Korea Hightech Indonesia, perusahaan yang memproduksi conductive pad, foam pad, dan tape dari bahan baku polyolefin, terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). Diketahui, PT Korea Hightech Indonesia, yang berlokasi di Bekasi dan masuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi ini, memasarkan produknya ke negara lain, seperti Polandia.

Baca Juga


Izin fasilitas tersebut diberikan berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan yang didirikan pada tahun 2023 itu menyelesaikan syarat terakhir pemenuhan izin kawasan berikat, yakni pemaparan proses bisnis perusahaan.

"Bea Cukai akan terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin mudah dengan tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, guna mendukung kemajuan industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, PT Korea Hightech Indonesia akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah yang memegang peran penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dengan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian sekitar perusahaan," tutup Rusman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler