Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai Sabtu 19 Oktober Pukul 00.00 WIB, Ini Perinciannya

Kenaikan tarif tol dinilai untuk menunjang peningkatan pelayanan.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kendaraan roda empat melintas di jalan tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1B (Simpang Susun CBD - Simpang Susun Legok) di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/9/2024). Kementerian PUPR resmi mengoperasikan fungsional Tol Serbaraja Seksi 1B sepanjang 5,5 km yang diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara pusat ekonomi dan kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang dan dapat mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Jakarta.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif jalan Tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta - Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga Persero Tbk dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa akan naik mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta - Tangerang, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat (18/10/2024), mengatakan Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Baca Juga


Adapun penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut: Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,- Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,- Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,- Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,- Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menurut Widiyatmoko, Jalan Tol Jakarta - Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek yang membentang dari Jakarta hingga Tangerang. Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lau lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.

Selain itu, kata Widiyatmoko, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Peningkatan di bidang layanan transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 18 Gerbang Tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single dan 27 GSO Multi," ujar dia.

Selain itu, Widiyatmiko menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 10 unit, DMS lajur 6 unit dan VMS Mobile 1 unit, pemasangan 1 speed camera dan 56 unit CCTV lajur, dan Pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 23 armada.

Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler