Dewan Ekonomi Nasional Kembali Dihidupkan di Era Prabowo, Begini Tupoksinya di Era Gus Dur
Dewan Ekonomi Nasional sudah dibubarkan pada tahun 2000.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan menjadi salah satu lembaga yang disorot publik dalam momen pelantikan menteri dan wakil menteri, Senin (21/10/2024). Pasalnya, lembaga tersebut sudah tidak ada sejak awal masa reformasi, namun dihidupkan kembali saat ini di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Penelusuran Republika, aturan mengenai DEN sebelumnya ada di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dijelaskan bahwa kehadiran DEN pada masa itu lantaran untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir, sehingga dipandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi untuk memberi nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Tertera dalam Pasal 1 berbunyi bahwa DEN berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. Dalam Pasal 2 disebutkan DEN bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun dalam Pasal 3, DEN memiliki tiga tugas. Pertama, mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden. Ketiga, melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi DEN.
Pada era itu, DEN diketuai oleh Emil Salim. Adapun Wakil Ketua merangkap anggota yakni Subiakto Tjakrawedaya, serta ada nama Sri Mulyani Indrawati sebagai Sekretaris merangkap anggota. Kemudian ada 10 jajaran anggota DEN, yakni Boediono, Bambang Subianto, Kuntoro Mangkusubroto, Moh. Arsjad Anwar, Hadi Susastro, H.S. Dillon, Anggito Abimanyu, Gunarni Soeworo, dan Hasan Zein A. Mahmudi, serta Theodore Permadi Rachmat.
Namun, satu tahun kemudian, DEN dibubarkan oleh Gus Dur melalui Keppres RI Nomor 122 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional. Pembubaran dilakukan dengan menimbang bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999—2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dipandang perlu untuk membubarkan DEN sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEN. Dengan adanya beleid tersebut, Emil Salim dkk pun akhirnya diberhentikan secara hormat dari jabatan di DEN.
Diketahui, DEN kini kembali dihidupkan. Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Menteri Maritim dan Investasi di era Presiden Joko Widodo diangkat menjadi Ketua DEN oleh Prabowo Subianto. Pengangkatan itu berdasarkan Keppres Nomor 139 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Di dalam beleid tersebut, berbunyi bahwa Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya, kesatu terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.