Menkeu tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Mau Jadi Secretary of Treasury?

Kemenko Perekonomian kini membawahi 7 kementerian, tanpa Kemenkeu.

Prayogi/Republika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat tersebut membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI.Prayogi/Republika
Rep: Eva Rianti/Dian Fath Risalah Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan tidak lagi menjadi bagian yang di bawah pengawasan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 terbaru tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kemenko Perekonomian kini membawahi 7 kementerian, tanpa Kemenkeu.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa Kemenko Perekonomian mendapat penambahan koordinasi kementerian.

"Ada perubahan daripada konsentrasi dari kantor Kemenko karena sekarang ini, energi dan investasi dan pariwisata juga masuk dibawah kemenko, jadi jelas harus lebih banyak investasi dan lapangan kerja" katanya saat disambut di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (21/10/2024).

Dalam Perpres yang terbit Senin tersebut, berikut ini ranah kerja Menko Perekonomian:

Baca Juga


a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani akan memulai perjalanan barunya bersama tiga wakil menteri yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Tugas awal sesuai amanat Perpres adalah membuat aturan pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden.

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini membuat Menkeu langsung berkoordinasi dengan presiden.

"Iya betul (Kemenkeu di bawah pengawasan Presiden langsung). Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi Republika, Selasa (22/10/2024).

 

 

Aturan kali ini memang berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

 

Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci terkait potensi perubahan tugas dan fungsinya sebagai Menteri Keuangan. Sebelumnya, ia mengaku telah berdiskusi cukup lama dengan presiden terpilih guna membahas APBN, penguatan Kementerian Keuangan, belanja negara, dan pengelolaan penerimaan negara.

Usai penjelasannya itu, ia menyebut Prabowo memintanya untuk menjadi menteri keuangan kembali. Guna mendampingi Sri Mulyani, Prabowo menunjuk tiga orang sekaligus untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan, di antaranya Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Suahasil telah menemani Sri Mulyani sebagai wakil di Kementerian Keuangan sejak Kabinet Indonesia Maju. Kini, dia kembali diberikan amanat untuk menjadi wakil perempuan mantan Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF) itu.

Thomas pun juga pernah mendampingi Sri Mulyani sebagai wakil, meski hanya dalam waktu hitungan bulan. Sebagai tim ekonomi Prabowo-Gibran, Thomas ditunjuk menjadi Wakil Menteri Keuangan II sebagai upaya penyelarasan APBN di masa transisi pemerintahan.

Adapun Anggito merupakan ekonom senior Universitas Gadjah Mada (UGM). Anggito pernah berkarier di Kementerian Keuangan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2005-2007.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani aturan baru mengenai susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Dalam peraturan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berbeda dengan kabinet sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengonfirmasi perubahan ini. “Ya, tidak apa-apa. Koordinasi kan biasa, semuanya tetap berjalan. Kemenkeu nanti akan langsung berkoordinasi dengan Bapak Presiden," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Meski ada perubahan ini, Airlangga menegaskan, aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang juga melibatkan Kemenkeu, akan tetap berjalan seperti biasa. Ia optimis, pergeseran ini akan berdampak positif pada pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

"DHE tetap berlanjut, pelaksanaan sanksi juga tetap berlaku. Kebijakan fiskal tetap akan dikoordinasikan,” tambahnya.

Adapun, peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024—2029, yang diteken pada 21 Oktober 2024. Dalam Pasal 26, disebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata, namun Kemenkeu tidak disebutkan.

“Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024—2029, terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” demikian bunyi bagian menimbang dalam Perpres 139 Tahun 2024.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Kemenkeu kini berada di bawah koordinasi dan pengawasan langsung Presiden. "Iya betul (Kemenkeu di bawah pengawasan Presiden langsung). Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi Republika, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler