Badan Haji dan Umroh akan Dipisah dari Kemenag, Bagaimana Nasib Ditjen PHU?
Untuk tahun ini, kolaborasi dengan ditjen haji dan umroh masih berlanjut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) agar pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Terdapat dua misi yang kini diusung Irfan bersama jajaran untuk memenuhi harapan Prabowo pada perbaikan layanan haji dan umroh, yakni memastikan seluruh jamaah berangkat dengan aman dan memberikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Untuk mewujudkan ibadah haji dan umroh yang nyaman, kata Irfan, Prabowo menugaskan Badan Haji dan Umroh untuk merealisasikan perkampungan haji bagi jamaah Indonesia di Tanah Suci.
"Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun jamaah umroh Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana," katanya.
Terkait tugas mewujudkan perjalanan yang aman, Irfan menyebut akan merangkumnya dari hasil evaluasi kegiatan pada musim haji dan umroh pada tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu, tiap kali selesai ibadah haji pasti ada evaluasi dari teman-teman Kemenag. Menurut Bapak Presiden, harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat jamaah haji dan juga aman," katanya.
Meskipun untuk tahun ini kolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umroh Kemenag masih akan berlanjut, Irfan menargetkan badan itu bisa beroperasi secara mandiri mulai tahun depan.
Menjawab pertanyaan tentang penyelenggaraan haji secara mandiri, Irfan menyebutkan bahwa target untuk mandiri sepenuhnya masih ditetapkan pada tahun 2026. "Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan direktorat haji," kata Irfan Yusuf.
Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab menteri yang dilaksanakan oleh satuan kerja dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Untuk umroh, pemerintah melalui menteri terkait melakukan perizinan dan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).