Ratusan Pengendara Ditindak Selama Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka

Dari 434 pelanggar itu, sebanyak 383 merupakan pengendara sepeda motor, sisanya mobil

Dok Republika
Operasi Zebra Lodaya (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA-- Jajaran Satlantas Polres Majalengka melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dimulai sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Hingga saat ini, sudah ratusan pengguna kendaraan yang terjaring operasi tersebut.

Baca Juga


Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali mengatakan, jajarannya telah menindak 434 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama operasi Zebra berlangsung. Dalam waktu bersamaan, lebih dari tiga ribu pengendara yang  diberikan teguran. ‘’Pelanggar yang ditindak itu kebanyakan pengendara sepeda motor, meski ada juga pengendara mobil,’’ kata Ali, Rabu (23/10/2024).

Ali menyebutkan, dari 434 pelanggar itu, sebanyak 383 merupakan pengendara sepeda motor dan sisanya pengemudi mobil. Jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah mengingat Operasi Zebra Lodaya 2024 masih akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

Ali menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang dilanggar oleh pengendara. Di antaranya, pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat-surat dari mulai SIM hingga STNK sebanyak 215 orang. ‘’Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang mencapai 203 orang,’’ kata Ali.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm mencapai 120 orang. Adapula pelanggar yang kedapatan melawan arus sebanyak 23 orang dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman mencapai 34 orang.

Ali mengimbau, para pengguna kendaraan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Selain demi ketertiban, hal itu juga demi keselamatan mereka sendiri maupun orang lain. ‘’Tidak hanya polisi, masyarakat juga bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya,’’ kata Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler