Temuan Sejumlah Uang Kasus Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menemukan sejumlah barang bukti.

Kejagung
Tangkapan layar saat penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus suap tiga hakim pembebas Ronald Tanur.
Rep: Bambang Noroyono Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan telah menemukan barang-barang bukti lainnya, tentang catatan-catatan penerimaan uang, serta aliran-aliran uang yang diduga terkait dengan sumber suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.


Salah satunya termasuk bukti-bukti elektronik berupa pembicaraan telefon, dan surat-surat elektronik lainnya.

“Bahwa penyidik meyakini barang-barang bukti berupa uang-uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, dan atau gratifikasi terkait dengan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Atas status hukum tiga hakim, dan pengacara yang menjadi tersangka itu, penyidik Jampidsus menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Adapun terkait dengan penelusuran lanjut tentang dari mana sumber uang-uang yang diserahkan oleh tersangka LN untuk tersangka ED, M, dan HH tersebut, Abdul Qohar memastikan akan terus menelusuri. Termasuk menelusuri pihak keluarga Ronald Tannur yang ditengarai sebagai penyedia atau sumber pendanaan suap, dan gratifikasi tersebut.

 

 

Video Editor | Eko Supriyadi

sumber : Kejagung
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler