Kejagung Tangkap Tiga Hakim yang Pernah Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain tiga hakim, satu pengacara juga ikut ditangkap tim Jampidsus Kejagung.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024). Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tiga hakim yang ditangkap tersebut, adalah para pemutus perkara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepada Republika, Febrie mengatakan, selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap. “Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu,” kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Menurut Febrie, saat ini mereka yang ditangkap tersebut, sedang dalam perjalanan ke Kejagung, untuk diperiksa dalam penyidikan lanjutan. “Itu kasusnya, ada terkait suap. Untuk sementara itu, tapi nanti ada pengembangannya,” ujar Febrie.

Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu. Akan tetapi mengacu pada hasil sidang kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu. Sedangkan kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan para hakim tersebut akan dijelaskan oleh tim Jampidsus malam ini (23/10/2024). “Konferensi pers akan disampaikan malam ini terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum hakim PN Surabaya,” begitu kata Harli, Rabu (23/10/2024).

 

Pada akhir Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga



"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata Joko.


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler