GP Ansor DIY Apresiasi Penangkapan Pelaku Penusukan Santri Krapyak
Dua pelaku yang ditangkap merupakan warga luar Kota Yogyakarta.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY mengapresiasi Polresta Yogyakarta yang telah menangkap dua pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak saat membeli sate di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024) malam.
Dua pelaku yang ditangkap merupakan warga luar Kota Yogyakarta. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dan penusukan menggunakan senjata tajam (sajam) ini.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam 1x24 jam (bisa ditangkap). Selanjutnya memohon (agar pelaku) untuk segera bisa diproses seadil-adilnya,” kata Pimpinan Wilayah GP Ansor DIY, Abdul Muiz dalam keterangannya.
Dua orang menjadi korban dari peristiwa tersebut, yakni hafiq F (SF/19 tahun) dan M Aufal (MA/23 tahun). Keduanya merupakan korban salah sasaran, dan saat kejadian para pelaku juga berada dalam pengaruh minuman keras (miras).
Muiz pun berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota GP Ansor, termasuk Banser se-DIY yang telah menahan diri dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Menginstruksikan seluruh pimpinan dan anggota GP Ansor dan Banser agar segera kembali ke rumahnya masing-masing dengan tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing,” ungkap Muiz.
Saat ini Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus tersebut, meski sudah ada dua pelaku yang ditangkap. Dua orang yang ditangkap merupakan laki-laki berusia 35 tahun, dan merupakan warga dari Indonesia bagian timur.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa, sekaligus untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Sujarwo, Jumat (25/10/2024).