Guru Honorer di Konawe yang Dilaporkan Polisi Bakal Diluluskan PPPK
Guru Supriyani yang sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari diluluskan Mendikdasmen
REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE SELATAN -- Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jalur afirmasi. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo mengatakan, keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Prof Abdul Mu'ti.
Menurut Abdul, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK. Pasalnya, guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.
"Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun," kata Halim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/10/2024). Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan diluluskan melalui jalur afirmasi
"Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara," kata Abdul. Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani viral di berbagai media karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kemudian kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan Kendari. Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial. Hanya saja, sekarang ia sudah dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani.
Dengan begitu, Supriyadi ke depan dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya. "Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," ujar Mu'ti di kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024) malam WIB.