Apakah Keputusan Pemecatan Ipda Rudy Soik Bisa Dibatalkan? Ini Kata Kapolda NTT

Kapolda NTT hari ini hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR.

Republika.co.id
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhi kepadanya. Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada beberapa waktu lalu. 

Baca Juga


"Pada sidang awal komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH, tetapi masih ada waktu untuk banding," kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dia juga menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak. "Dan nanti hakim-hakim akan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dan berkas terdahulu, apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan," ujarnya.

Daniel mengatakan posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal. "Silakan seperti yang saya katakan tadi itu kalau anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini itu tergantung kepada anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangan dengan baik," ujarnya.

Menurut Daniel, pihaknya sesungguhnya berat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang anggota polisi. Sebab, personel di Polda NTT sendiri terbilang kurang sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan pastilah telah melalui tahapan yang panjang.

"Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang," kata Daniel.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler