Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT, Ancam Lapor Presiden

Ipda Rudy Soik yang membongkar kasus mafia BBM, belakangan dipecat oleh Polda NTT.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto jika nasib Rudy Soik, polisi yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tengara Timur (NTT), tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keponakan Prabowo itu menilai bahwa Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT.

Namun, karena tugas itu, Rudy justru diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat. "Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.

"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," katanya.

Baca Juga



Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati turut hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy, yang juga mengikuti rapat. Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhi kepadanya.

"Pada sidang awal komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH, tetapi masih ada waktu untuk banding," kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Daniel juga menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak. "Dan nanti hakim-hakim akan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dan berkas terdahulu, apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan," ujarnya.

Daniel mengatakan posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal.

"Silakan seperti yang saya katakan tadi itu kalau anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini itu tergantung kepada anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangan dengan baik," ujarnya.

Dia lantas menganalogikannya dengan tebak-tebakan anak ayam yang digenggam di tangan seorang siswa dengan gurunya.

"Ada satu anak kecil bilang kepada gurunya 'Pak guru ini anak ayam yang di tangan saya ini hidup atau mati? Nanti kalau gurunya bilang mati, maka dibuka begini (tangannya) hidup ternyata, tapi kalau gurunya bilang itu hidup, (anak ayamnya) dimatikan sama dia'," tuturnya.

Dia menambahkan pula bahwa pihaknya sesungguhnya berat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang anggota polisi. Sebab personil di Polda NTT sendiri terbilang kurang sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan pastilah telah melalui tahapan yang panjang.

"Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang," kata dia.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, pada beberapa waktu lalu. Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler