A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Salah Satu Kunci Menghentikan Perang di Gaza Palestina, Begini Penjelasannya | Republika Online Mobile

Salah Satu Kunci Menghentikan Perang di Gaza Palestina, Begini Penjelasannya

Dunia mendesak Israel menghentikan agresi militernya.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

dok Republika

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Warga Palestina berkumpul di dekat sebuah bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Red: Erdy Nasrul

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam kontra-terorisme, Ben Saul, pada Senin (28/10) mengecam tindakan militer Israel di Gaza dan menyerukan kepada semua negara untuk menghentikan pasokan senjata kepada Israel, dengan alasan pelanggaran hukum humaniter.

Baca Juga


Berbicara dalam konferensi pers di New York, Saul menyoroti “pola serangan yang disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional yang merugikan banyak warga sipil” oleh Israel.

Saul menggambarkan penggunaan “amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk, yang secara alami tidak dapat membedakan antara warga sipil dan target militer,” serta penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai “senjata perang.”

Menggarisbawahi kekhawatiran atas tindakan Israel yang melanggar norma-norma internasional, Saul kembali menyerukan “semua negara untuk tidak menyediakan senjata atau amunisi kepada Israel, karena itu akan melanggar kewajiban negara lain dalam memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter.”

Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap Israel yang mengabaikan seruan berulang dari badan internasional untuk menghormati hukum humaniter.

"Sayangnya, Israel tidak menanggapi pesan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, banyak pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

 

Saul juga menjelaskan perbedaan antara perlawanan yang sah dan terorisme, dengan mengatakan bahwa berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan.

Ia menekankan bahwa “hak untuk melawan ini harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional,” seraya menambahkan bahwa “pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri adalah tujuan yang adil, tetapi... Anda tidak dapat membunuh warga sipil, dengan sengaja menyerang warga sipil, atau menyandera mereka.”

Saul menegaskan bahwa “ini adalah garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak,” menggarisbawahi pentingnya menjaga standar ini dalam setiap konflik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler