A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: parent

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Polisi Ingatkan Ini Jam Rawan Pencurian di Bandung | Republika Online Mobile

Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Polisi Ingatkan Ini Jam Rawan Pencurian di Bandung

Dari ke delapan tersangka, polisi telah mengamankan 20 unit kendaraan roda dua

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

M Fauzi Ridwan.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim polsek menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Mayoritas pelaku pencurian bermotor merupakan residivis.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim polsek menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Mayoritas pelaku pencurian bermotor merupakan residivis.

Baca Juga


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, telah berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan delapan orang tersangka. Kasus yang diungkap oleh Polrestabes Bandung, Polsek Babakan Ciparay, Polsek Cicendo dan Polsek Regol.

"Dari 7 laporan pengaduan kita berhasil mengamankan delapan tersangka dan semua ini adalah pemetik semua dengan inisial RS, AS, SG, E, C, A, AC, dan FH," ucap Budi, Selasa (29/10/2024).

Dari ke delapan tersangka, Budi mengatakan telah mengamankan 20 unit kendaraan roda dua. Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan astag, mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kunci kontak.

Budi mengatakan para tersangka melakukan aksinya di teras rumah, halaman parkir kantor dan kosan. Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah dan kendaraannya belum dijual kepada para penadah. Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan sepeda motor di tempat yang aman. Budi pun mengingatkan jam rawan pencurian yaitu pukul 03.00 Wib dan 05.00 Wib dini hari serta pukul 17.00 Wib. "Di waktu-waktu tersebut pun jam-jam rawan sehingga tolong masyarakat agar tetap mengawasi dan antisipasi jangan sampai kecurian kembali," kata Budi.

Budi melanjutkan masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang dicuri untuk mendatangi kepolisian dan mengambil motor berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

Salah seorang pemilik motor Cecep yang merupakan petugas Lapas Sukamiskin mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat kembali. Sebab, ia mendapatkan motor dengan cara dicicil dan masih terdapat dua bulan cicilan.

Ia mengaku sepeda motornya dicuri saat jelang waktu shalat jumat di halaman parkir kantornya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler