A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Tujuh Tersangka Penganiayaan dan Penusukan Santri di Krapyak Dihadirkan Polisi ke Publik | Republika Online Mobile

Tujuh Tersangka Penganiayaan dan Penusukan Santri di Krapyak Dihadirkan Polisi ke Publik

Seluruh pelaku yang ditangkap berdasarkan dari tiga laporan polisi.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Antara

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Andri Saubani

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta merilis tersangka penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Sejauh ini sudah tujuh orang yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut.

Baca Juga


Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tujuh tersangka yakni berinisial VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (5 tahun), dan R alias C (43 tahun). Seluruh tersangka merupakan laki-laki. 

Seluruh pelaku yang ditangkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) yang masuk, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP). Aditya menyebut, TKP pertama terjadi pada Rabu (23/10/2024) di Luku Cafe, yang mana dari satu TKP tersebut masuk dua laporan polisi (LP). 

“Satu peristiwa (TKP pertama) itu Rabu dini hari, itu memunculkan dua LP, kemudian diikuti Rabu malamnya satu LP,” kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Dua LP dari satu TKP ini, kejadian berawal pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, dimana saksi atas nama Bimo datang Luku Cafe berama dengan tamunya untuk nongkrong dan berbincang-bincang. Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih 15 orang yang akan masuk ke Luku Cafe.

“Namun (E dan teman-temannya) tidak jadi (masuk ke Luku Cafe) dan menuju ke gerai Outlet 23. Karena saksi atas nama Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23, kemudian terjadi perselisihan diantara mereka,” ungkap Aditya. 

Di lokasi tersebut, Bimo mengalami penganiayaan. Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe. Hanya saja, E dan teman-temannya ikut masuk ke Luku Cafe dan melakukan pengrusakan.

“E dan teman-temannya ikut masuk ke Luku Cafe, dan melakukan pengrusakan menggunakan parang, dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah, dan satu unit laptop rusak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta,” jelasnya.

 

Selanjutnya, masih di TKP pertama pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, korban melihat Bimo dikeroyok oleh terlapor (pelaku). Korban pun mencoba melerai pertikaian tersebut, namun ternyata ikut dianiaya yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada tangan kanan dan kiri, sehingga melaporkan ke Polresta.

“Ini LP yang kedua, dan tadi (pelaporan sebelumnya) merupakan LP yang pertama (di TKP yang sama yakni TKP pertama),” katanya.

Kemudian, berlanjut di TKP kedua yakni pada Rabu (23/10/2024), di Ponpes al-Munawwir Krapyak masih berlangsung kegiatan mengaji sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, dua korban yakni santri Krapyak tidak ada kegiatan mengaji, sehingga berinisiatif mencari makan di sekitar Luku Cafe.

Setelah selesai makan, korban mendengar ada suara seperti gelas atau botol pecah yang dilempar ke jalan. Setelah itu, tiba-tiba kedua korban dikeroyok oleh sekelompok orang tidak dikenal menggunakan sejumlah alat.

“Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa benda tumpul, berupa balok kayu, helm, dan menggunakan tangan kosong, serta menendangi korban, dan mengatakan ‘ini orangnya, ini orangnya’ dan ada yang terdengar ‘bunuh, bunuh’,” jelas Aditya.

Kedua korban tidak mengetahui kenapa menjadi korban penganiayaan, hingga mengalami sejumlah luka. Bahkan, salah satu korban juga mengalami luka sobek diduga akibat senjata tajam (sajam). 

“Kemudian korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke RS Pratama untuk pengobatan selanjutnya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ketujuh tersangka yang saat ini sudah ditahan dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler