Thomas Lembong Tersangka, Anies Terkejut: Tom Orang Lurus dan tak Suka Neko-Neko
Anies percaya aparat penegak hukum akan menjalankan proses secara adil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Thomas Tri Kasih Lembong sebagai tersangka. Lembong yang menjadi Co-Captain tim pemenangan Anies-Muhaimin i Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," ujar Anies Baswedan, lewat kicauannya di X, Rabu (30/10/2024).
Anies percaya bahwa aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. "Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom."
Anies mengaku bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar Anies.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," kata Anies menambahkan.
Anies pung ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."
Tak bermotif politik
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak terkait dengan urusan politik.
Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejakgung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kemudian tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015/2016.
Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.