Pegawai Kemenkomdigi Raih Keuntungan Rp 8,5 Juta per Situs Judi

pelaku mengaku mendapatkan Rp 8,5 juta dari tiap situs judi daring yang tak diblokir.

Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat kasus judi daring di Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024).

Seorang pegawai dari Kemenkomdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi daring yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi daring yang tak diblokir.

Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya. "Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam kantor satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," kata Wira. Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kemenkomdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, sebanyak 11 orang ditangkap terkait kasus judi daring. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kemenkomdigi. "Ada 10 (pegawai Komdigi)," katanya di kawasan Rose Garden.

Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap. "Masih pengembangan ya," ucapnya.



Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. "Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler