Kata PBNU Soal Peredaran Miras yang Kian Marak

PBNU meminta aturan miras diperketat,

Bea Cukai
Pemusnahan miras.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah agar aturan perihal minuman keras (miras) diperketat, sehubungan kejadian penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.

"Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang ada perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas," ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah di Jakarta, Jumat.

Ia memandang kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah minuman keras.

Baca Juga


Ia ingin agar masalah miras dapat segera direspons dengan serius.

Kepada aparat penegak hukum, ia meminta agar pelaku yang sudah ditangkap dapat ditindak seadil-adilnya serta berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

"Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena dampak-dampak sosialnya sangat berbahaya," kata dia.

Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta memiliki program-program khusus terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di wilayah tersebut.

Minuman keras legal untuk dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan. "Pemerintah Daerah DIY perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik," katanya.

 

Ia berharap, ada aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol. Jangan sampai kasus penusukan masyarakat kembali terulang akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).

Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor.

Instruksi Sultan

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mendukung Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk mengeluarkan regulasi peredaran minuman keras (miras).

 

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu memandang keputusan Sultan akan didukung oleh masyarakat Yogya.

"Kami setuju dan mendukung instruksi yang dikeluarkan Sultan. Saya pun yakin masyarakat Jogja akan mendukung," kata Gus Jazil kepada Republika, Kamis (31/10/2024).

Gus Jazil mendorong agar para Bupati dan Wali Kota se-DIY segera merealisasikan instruksi dari Sultan. Gus Jazil mengingatkan aturan soal miras bermanfaat dalam menjaga ketertiban publik.

"Kami berharap Bupati dan walikota dapat segera menindaklanjuti instruksi Sultan untuk ketertiban masyarakat," ujar Gus Jazil.

Gus Jazil menegaskan agar peredaran miras jangan dibiarkan sebebas-bebasnya. Sebab hal itu dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

"Jangan biarkan peredaran miras tidak diatur dan dibatasi. Bahaya bagi kehidupan masyarakat," ujar Gus Jazil.

Diketahui, instruksi ini merupakan respon Sultan atas terjadinya penganiayaan dan penusukan santri Ponpes al-Munawwir Krapyak oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh miras. Sultan menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan miras ini, terutama penjualan secara daring atau online. Sebab, saat ini belum ada aturan mengenai transaksi miras secara daring yang menjadikan pengawasan serta penegakan hukum terkait miras ini menjadi sulit.

“Bupati/wali kota punya kewenangan untuk itu, bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, perlu adanya pembaharuan terhadap kebijakan yang ada, sehingga peredaran miras tetap terkendali dan dalam pengawasan. Sultan menegaskan, persoalan miras ini sudah menjadi keresahan di masyarakat karena peredarannya yang sudah tidak terkendali.

Sultan juga telah memanggil seluruh bupati/wali kota se-DIY untuk menangani peredaran miras yang makin meresahkan ini. Bahkan, ia menyebut telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran miras di DIY.

"Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," ungkap Sultan.

Sultan menegaskan bahwa peredaran miras harus dikontrol. Selain peredarannya yang masif, akibat mengonsumsi miras ini juga bisa berdampak negatif.

“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup," jelasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler