Menkum: Masa Transisi Layanan Publik Tetap Berjalan Biasa
Kemenkumham yang memiliki 65 ribu pegawai dipecah menjadi tiga kementerian teknis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya. Menurut dia, tidak ada kendala dengan perubahan nomenklatur kementerian.
"Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya," kata Supratman saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakara Pusat, Senin (4/11/2024).
Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat adanya nomenklatur baru. Nomenklatur Kemenkumham dibagi tiga kementerian teknis dan satu kementerian koordinator.
Selain Kementerian Hukum, Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian HAM serta dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Supratman memastikan, masa transisi membuat pelayanan publik tetap terus dilakukan dengan baik. "Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya," tuturnya.
Supratman menambahkan, sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kemenkumhm menjadi kementerian dengan pegawai terbanyak terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan. "Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai," ucapnya.
Supratman optimistis, saat masa transisi pelayanan bisa berjalan dengan baik maka diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya. "Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Saat ini, Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum. Agenda itu merupakan raker pertama setelah Kemenkumham dipecah.