DKI Pastikan UMP Jakarta 2025 akan Naik, Berapa Besarannya?
Pada 2024, UMP DKI Jakarta 3,38 persen dibandingkan 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan. Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” katanya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," jelas Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 165.583 dibandingkan 2023.
Sebelumnya (6/11/2024), Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP. Teguh berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) dengan tepat demi kebaikan masyarakat. "Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi Gunawan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya yakni dampak jika UMP terlalu tinggi. "UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.
Dia melanjutkan UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.
Situasi ini, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan pemberian upah di bawah UMP.
"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.
Karenanya, Budi berharap para kepala daerah melibatkan seluruh elemen masyarakat, swasta dan instansi terkait untuk menentukan kenaikan UMP yang tepat.